Oknum Dosen Unsri Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel







Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). Termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Kordinator Pendampingan Korban Tim Advokasi dan Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri, M Widad mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti yang ada atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor kepada mahasiswi tersebut.

Salah satunya bukti kiriman pesan singkat dari oknum dosen R yang mereka yakini itu dikirimkan kepada mahasiswi selaku pelapor menggunakan nomer pribadinya.

Maka dari itu Ia berharap, penyidik kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan keputusan seadil-adilnya.

“Sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap penyidik segera memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!