




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, pada Kamis (14/4/2022).
Menurut Hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

