OJK Imbau Masyarakat Yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Lapor Polisi







Ketua Dewan Komisioner OJK Wmboh Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Senin (27/12/2021). (Foto-Antara)

Solo, JN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang terlilit pinjaman online ilegal segera lapor polisi agar segera ada penindakan.

“Bagi yang sudah pinjam pinjol (pinjaman online) ilegal dan ditagih, silahkan laporkan ke polisi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Senin, (27/12/2021).

Ia mengatakan saat ini ada sebanyak 104 pinjaman online yang legal atau yang mengantongi izin dari OJK. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online yang legal tersebut.

“Namun kalau ada pinjaman online yang legal (namun) nakal laporkan kepada OJK dan yang melanggar undang-undang laporkan ke polisi. Sedangkan kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 tersebut silahkan laporkan ke OJK, bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih silahkan laporkan ke polisi, karena itu ilegal,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!