



Kalau secara Payung Hukum, lanjut Yanti, banyak sekali regulasi yang mengatur persoalan anak ini, diantaranya, UU nomor 39 1999 tentang HAM, UU nomor 12 tahun 2012 tentang sistem Keadilan anak dan perubahan Perpres nomor 25 tahun 2021, tentang kabupaten layak anak serta Perda OI nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten layak anak dan Perbup OI nomor 30 Tahun 2019 tentang ramah anak.
Selain Itu, masih Kata Yanti, peraturan yang melindungi Hak anak-anak adalah Konvensi Hak Anak (KHA), KHA 1989, Kepres nomor 36 Tahun 1990, UU Nomor 23 Tahun 2022, UU Nomor35 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014.
Untuk Prinsip-prinsip KHA, Non Diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup, tumbuh dan berkembang, Partisipasi suara anak.
“Dengan lengkapnya regulasi dan payung hukum yang mengatur tentang anak, maka sudah ada draf untuk melaksanakan dalam membina dan mengembangkan kehidupan anak-anak,” papar Yanti dalam acara dengan mengundang Nara sumber, Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar dan Heni Prasari, SE MM. Dosen jurnalis Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Bina Darma. HALAMAN SELANJUTNYA>>

