NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang







“Kalau lahan yang dihibahkan belum clean an clear maka tidak bisa dihibahkan, karena tidak ada alas hukum untuk memindahkan kepemilikannya. Jadi clean dan clear syarat mutlak dalam pemberian hibah lahan,” tandasnya.

Sementara Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKm Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang juga dihadirkan JPU di persidangan mengatakan, terkait yayasan yang mendapatkan dana hibah untuk pembangunan masjid maka metode tersebut merupakan swakelola. Sebab, yayasan merupakan kelompok masyarakat.

“Dalam pengadaan barang dan jasa terkait swakelola ini, pada Perpres Pasal 26 disebutkan jika harus ada tim persiapan, tim pelaksanaan yang melakukan proses pembanguan. Selain itu juga harus ada tim pengawas yang mengawasi kegiatan swakelola. Jadi, harus dilakukan sesuai ketentuan Perpres,” ungkapnya.

Masih katanya, pada perencanaan pengadaan barang dan jasa swakelola tersebut sejak awal juga harus tergambar anggaran yang dibutuhkan dan untuk peruntukannya.

“Untuk itu harus ada proposal, dimana dalam proposal itu ada rencana anggaran yang dibutuhkan dan peruntukannya. Kemudian karena dana hibah yang digunakan merupakan uang negara maka harus ada kontrak yang menjadi pendoman atau dasar guna melakukan pembayaran. Selain itu, untuk tenaga ahli yang digunakan juga harus berkompeten, jika tenaga ahlinya tidak kompeten maka pekerjaan pembangunan tidak sah,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!