



“Sebab, pejabat yang menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya harusnya pejabat struktural, kalau yang menandatangani NPH itu bukan pejabat struktural maka NPHD batal demi hukum karena melanggar undang-undang, dan yang menandatanganinya (NPHD) mesti bertanggungjawab,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam Permendagri untuk NPHD dibuat ketika dana hibahnya telah ada di dalam APBD. Sebab, NPHD merupakan syarat dalam proses pencarian dana hibah.
“Sedangkan untuk syarat penerima dana hibah, terdiri dari; penerima dana hibah mesti berbadan hukum, harus berkedudukan di daerah setempat, alamat kantor di daerah sempat, harus terdaftar 3 tahun di SKPD atau kementerian yang berwenang, serta harus ada proposal diajukan satu tahun sebelum penganggaran,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait hibah lahan dalam Permendagri juga diatur jika lahan yang dihibahkan harus clean and clear. Artinya, lahan atau tanah tersebut tidak sengketa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

