NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang







Ahli yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel saat memberikan keterangan disidang terdakwa Akhmad Najib Cs. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditandatangani terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) melanggar undang-undang.

Hal tersebut terungkap saat Dr Muchamad Ali Safaat SH MH Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangnan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun Najib Cs yang merupakan empat terdakwa dalam dugaan kasus tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dikatakan Dr Muchamad Ali Safaat SH MH, jika terkait Asisten yang menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya atas kuasa dari kepala daerah maka hal itu melanggar undang-undang. Karena Asisten bukan pejabat struktural. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!