




Jakarta, JN
Perseroan Terbatas Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900 juta terkait dengan dakwaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006—2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.
“Menyatakan terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2022).
JPU melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta.”
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan namun para terpidana tidak membayar uang denda, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk bayar denda tersebut.
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Nindya Karya adalah Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A. Karim. Sementara itu, yang mengikuti persidangan dari Aceh melalui sambungan video conference adalah Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza. HALAMAN SELANJUTNYA>>

