Nganggur, Pemuda di Pangarayan Curi Motor Tetangga







“Sepeda motor korban kala itu sedang ditinggalkan untuk memberi cuka hasil sadapan karet. Saat itulah pelaku mengambil sepeda motor korban. Korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lubuk,” katanya.

Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarahkan kepada tersangka. Alhasil pada 23 November 2022, tim opsnal Macan Komring Polsek Tanjung Lubuk melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi.

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung di gelandang Ke Mapolsek Tanjung Lubuk berikut barang buktinya berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP.(iso)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!