



Dikatakannya, awal pencabulan dilakukan pelaku terjadi di bulan April 2021 di sebuah rumah dikawasan Jalan Sukabangun persis di bulan puasa. Pelaku mengajak korban duduk dibelakang pintu, lalu memaksa korban untuk berbuat hal tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan untuk alat bukti berupa surat pengantar visum et revertum dari RS Bhayangkara Palembang, berikut barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan,” terangnya. (den)

