Ngaku Pria! Wanita Penyuka Sesama Jenis Cabuli Anak Bawah Umur







“Saya dan korban menjalin hubungan kekasih, pertama mendekati korban saya mengaku sebagai pria, setelah kami berpacaran, saya sering meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Saya ketahuan sebagai wanita setelah orang tua korban memergoki saya saat berbuat didalam kamar rumah korban. Orang tua korban tak percaya saya laki-laki, sehingga saya mengakui bahwa saya perempuan,” jelasnya saat diamankan di Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan membenarkan adanya penangkapan pelaku LGBT yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP.

“Antara pelaku dengan korban ini berpacaran, sementara korban tidak tau kalau pelaku ini juga perempuan, pelaku mengaku kepada korban sebagai laki -laki,” ungkap Kompol Tri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!