



“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.
“Hukuman penjara paling lama empat tahun,” ucapnya. (den/antara)

