Ngaku Polisi, Penipu Ditangkap







Setelah itu AP meminta uang Rp13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp8,5 juta disetor ke tersangka.

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp50 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!