



Tersangka, lanjut AKP Joni, langsung dibawa ke Markas Polres Muratara guna keperluan penyelidikan terkait asal barang haram yang berada ditangan tersangka.
“Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di rumah tersangka,” katanya.
“Barang bukti lainnya, yakni sebuah tas warna hitam, satu dompet berisi uang tunai Rp 3,09 juta, uang tunai Rp 230 ribu, dan 2 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK),” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

