




Palembang, JN
Sebanyak 73 narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan beberapa lapas di Sumatera Selatan lainnya menerima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Andikpas yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) keagamaan itu tiga orang di antaranya bisa langsung bebas saat lebaran setelah menerima remisi 30 hari (satu bulan), kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

