




Palembang, JN
Tujuh orang narapidana (napi) kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu dilakukan pada Rabu (16/3/2022), menggunakan bus dengan tujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Haryanto, di Palembang, Jumat (18/3/2022).
Dia menjelaskan, dua orang WBP kasus pembunuhan yang dipindahkan pembinaannya itu, yakni berinisial M (pidana 15 tahun), dan DP (pidana seumur hidup). HALAMAN SELANJUTNYA>>

