Nakhoda Kapal Pengangkut Limbah Dijerat Pidana Berlapis







Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease, termasuk B3.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyatakan penanganan kasus itu merupakan lanjutan kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar-kementerian dan lembaga di beberapa negara.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada 13 Juni 2021, saat KSOP menjalankan Patroli Keselamatan Maritim mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.

Saat mendapati kapal itu di perairan Nongsa, tim mengetahui kapal itu memiliki “port cleareance” dengan tujuan laut lepas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam, Yazid menambahkan.

Namun, pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.

KSOP Khusus Batam kemudian menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!