Najib Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis









Sementara Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH menegaskan, dalam perkara tersebut keempat tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Naimullah.

Sedangkan Rahmadianto Andra Penasihat Hukum tersangka Akhmad Najib mengatakan, dalam persidangan nanti pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap Akhmad Najib.

“Terkait ancaman 20 tahun itu kan ancaman hukuman maksimal. Untuk berapa putusannya nanti berdasarkan fakta hukum, fakta persidangan dan hak prerogatif dari Hakim. Jadi, memang ancaman tertingginya 20 tahun penjara, dan kami selaku penasihat hukum akan melakukan pembelaan-pembelaan di persidangan nanti,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!