Najib Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis









Kemudian Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Jadi keempat tersangka dijerat pasal berlapis, sebab dalam dakwaannya pasal yang disangkakan kepada para tersangka bukan pasal tunggal,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasi Penkum, terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijeratkan kepada keempat tersangka, terdiri dari; untuk Pasal 2 yakni tersangkanya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sedangkan Pasal 3 yaitu menyalahgunakan kewenangan. Sebenarnya Pasal 3 ini juga perbuatan melawan hukum, akan tetapi difokuskan kepada menyalahgunakan kewenangan atau jabatan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!