Najib Cs Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Terancam Penjara Seumur Hidup







“Di persidangan masing-masing terdakwa mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, dan dari para terdakwa hanya tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi,” tandasnya.

Sementara saat di persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Sedangkan terdakwa Agustinus Antoni melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel dan tanggapan dari para penasihat hukum keempat terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan, Senin 31 Januari 2021 mendatang. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!