Najib Cs Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Terancam Penjara Seumur Hidup







Dijelaskan Kasi Penkum Mohd Radyan, adapun pasal yang didakwaan kepada keempat terdakwa, terdiri dari; Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Jadi keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3. Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2, yakni minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjar. Dari kedua pasal tersebut untuk Pasal 2 yang hukuman maksimalnya 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan, atas dakwaan yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel di persidangan dari keempat terdakwa ada tiga terdakwa yang menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!