




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Rabu (12/1/2022) menegaskan, hal yang memberatkan bagi para terdakwa dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni karena yang diduga dikorupsi merupakan uang untuk membangun masjid.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum, terkait akan segera disidangkannya Akhmad Najib Cs empat tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

