




“Berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Kristanto.
Kemudian untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, lanjut Kompol Kristanto, Rp 39,8 miliar.
“Berdasarkan hasil rekap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara Rp 39,8 miliar,” paparnya.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan belum ada temuan baru.
“Belum ada temuan baru, selama proses penyidikan,” tandasnya. (pah)








Pages: 1 2