




“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Yulian.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sumsel.
“Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku, narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (pah)







