




Palembang, JN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022) menegaskan, Mularis Djahri tersangka dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kombes Pol M Barly Ramadhani saat rilis ungkap kasus di aula lantai 7 Mapolda Sumsel.
“Dalam perkara ini tersangka Mularis Djahri disangkakan Pasal 107 huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Masih dikatakannya, tersangka Mularis sebelumnya merupakan Direktur PT CT perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten OKU Timur.
“Namun saat ini kepengurusan PT CT sudah berubah, dimana Mularis Djahri yang sebelumnya menjabat direktur PT CT digantikan oleh anaknya,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

