




Palembang, JN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022) menyebut, tersangka Mularis Djahri menerima Rp 700 miliar dalam dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan Kombes Pol M Barly Ramadhani saat rilis ungkap kasus di aula lantai 7 Mapolda Sumsel.
“Dalam dugaan kasus tersebut Mularis Djahri melakukan perambahan lahan seluas 4.300 hektare yang merupakan lahan HGU PT LPI. Di lahan tersebut kemudian ditanami sawit oleh PT CT, dan itu sudah berlangsung belasan tahun. Hasil pemeriksaan PPATK ditemukan transaksi dari penjualan CPO (crude palm oil) sawit yang diterima tersangka dalam rekening, yakni; sebesar Rp 700 miliar. Untuk itu tersangka juga kita kenakan TPPU,” tegas Kombes Pol M Barly Ramadhani.
Diungkapkannya, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah 33 saksi yang diperiksa oleh Penyidik Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Kami juga telah memeriksa ahli dari PPATK termasuk ahli perkebunan hingga akhirnya Mularis Djahri kita tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

