Mukti Sulaiman Tak Terima Fee Tapi Tetap Inginkan Jabatan Sekda Sumsel







Menanggapai replik JPU, Erlangga selaku penasihat hukum dari terdakwa Mukti Sulaiman menyatakan akan mengajukan duplik atas replik JPU tersebut.

“Kami mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya,” ujar Erlangga.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakawa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.

“Sidang akan kita buka kembali pada Kamis nanti pukul 13.00 WIB, dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” pungkas Hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman telah dituntut JPU Kejati Sumsel 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Hal ini karena terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!