Mukti Sulaiman Tak Terima Fee Tapi Tetap Inginkan Jabatan Sekda Sumsel







“Hal ini dikarenakan dari pertemuan yang dilakukan di Griya Agung Palembang yang dihadiri oleh Alex Noerdin, Laoma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga tersangka dalam perkara ini) dan terdakwa Mukti Sulaiman. Ketika itu Alex Nordin memerintahkan agar menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Dari itulah, lanjut JPU Kejati Sumsel, perbuatan terdakwa dengan meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa dibahas di TAPD merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apalagi pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal dan verifikasi. Sehingga perbuatan Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan bersalah telah memperkaya orang lain atau korporasi. Untuk itulah kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan amar tuntutan kami,” tandas JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!