




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) membacakan replik atau jawaban atas pleodi (nota pembelaan) terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejati Sumsel Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik dalam persidangan mengatakan, jika dalam perkara tersebut terdakwa Mukti Sulaiman memang tidak menerima fee atau keuntungan. Akan tetapi terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena menginginkan tetap menjabat sebagai Sekda Sumsel.
“Pada dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini, terdakwa Mukti Sulaiman menuruti perintah Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Gubernur Sumsel saat itu supaya tetap menjabat sebagai Sekda Sumsel. Jadi, terdakwa memang tidak mendapatkan keuntungan apapun. Akan tetapi terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena dia tetap menginginkan menjabat sebagai Sekda Sumsel,” tegas JPU di persidangan.
Masih dikatakan JPU, pada perkara tersebut Mukti Sulaiman yang kala itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak membahas dana hibah Masjid Sriwijaya di TAPD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

