



“Kalau Pasal 3, paling tidak Mukti Sulaiman hanya 4 tahun. Berbeda dengan Ahmad Nasuhi, sebab sudah tupoksinya sehingga Ahmad Nasuhi lebih berat dari Mukti Sulaiman, apalagi tuntutan JPU untuk Ahmad Nasuhi kan 15 tahun,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, walaupun demikian Hakim yang memiliki wewenang untuk memutus perkara tersebut.
“Akan tetapi sebagai warga negara kita berharap Hakim yang mempunyai kewenangan dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, karena Hakim dalam menjatuhkan putusan berpedoman pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Walaupun secara politisir mereka (para terdakwa) ‘makan’ duit masjid, tapi fakta hukum dalam sidang kan tidak terungkap. Artinya tingkatkan kesalahan hanya administrasi. Jadi, harapan saya Hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya,” pungkasnya. (ded)

