



Masih dikatakannya, bahkan dalam Replik Jaksa dalam persidangan menerangkan jika Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) dan Laoma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) hanyalah menjalankan perintah gubernur saat itu.
“Kemudian fakta persidangan mereka tidak terbukti menerima uang Masjid Sriwijaya. Meskipun demikian, kalau menurut saya salah tetap salah. Sebab walau perintah pimpinan sudah tahu melanggar aturan tapi tetap dilaksanakan. Akan tetapi tingkat kesalahan Mukti Sulaiman tidak terlalu berat,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, Mukti Sulaiman yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pejabat dikarenakan adanya perintah gubernur mestinya dikenakan Pasal 3. HALAMAN SELANJUTNYA>>

