




Ditegaskan Mukti Sulaiman jika DPRD Sumsel tahu soal adanya empat kali perubahan SK Gubernur terkait pemberian dana hibah.
“Karena perubahan SK dilakukan dengan mekanisme DPRD, maka DPRD tahulah soal SK tersebut. Kalau DPRD ngaku tidak tahu, itu namanya DPRD purak-purak dak tahu. Jadi tidak mungkin DPRD tidak tahu,” papar Mukti Sulaiman.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk Satker yang melakukan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya yakni BPKAD.
“Dimana Kepala BPKAD yaitu Laonma PL Tobing. Kemudian terkait pemberian dana hibah tersebut tidak ada
pertanggungjawabannya,” pungkas Mukti Sulaiman. (ded)







