




“Karena rencana pembangunan Masjid Sriwijaya ini merupakan aspirasi para tokoh Sumsel, maka gubernur saat itu menilai untuk dianggarkan dan dibuatkan Perda nya,” terangnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riadi SH MH mengajukan pertanyaan kepada Mukti Sulaiman terkait adanya empat kali perubahan SK Gubernur tentang pemberian dana hibah.
Dijawab, Mukti Sulaiman memang saat itu ada empat kali perubahan SK.
“Ya, memang ada empat kali perubahan SK Gubernur tentang pemberian dana hibah. Perubahan SK tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme DPRD,” ujar Mukti Sulaiman.
Terkait keterangan Mukti Sulaiman lantas JPU Roy Riadi mengatakan, dari keterangan pihak DPRD Sumsel yang sebelumnya telah dihadirkan disidang menyampaikan jika DPRD tidak mengetahui tentang perubahan SK tersebut.
“Pihak DPRD Sumsel sebelumnya sudah kita hadirkan disidang, dan DPRD menyampaikan tidak mengetahui soal perubahan SK tersebut,” kata Roy Riadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







