





Palembang, JN
Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor, Selasa (8/3/2022) menjadi saksi di persidangan Akhmad Najib Cs empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Mukti Sulaiman dihadirkan di persidangan secara virtual dengan mengikuti sidang dari Rutan Pakjo Palembang.
Dikatakan Mukti Sulaiman, jika terkait pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada proposalnya.
“Yang ada proposal yayasan tahun 2011. Harusnya, berdasarkan Permendagri proposal untuk dana hibah diajukan satu tahun sebelum anggaran. Dari itulah proposal dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada,” ungkapnya.
Masih dikatakan Mukti Sulaiman, proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal bermula digelarnya pertemuan di Griya Agung Palembang yang dihadirinya bersama Gubernur Sumsel saat itu Alex Noerdin (terdakwa berkas terpisah), Laonma PL Tobing dan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







