Muddai Madang Terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU Divonis 12 Tahun Penjara







Ditegaskan Hakim, sedangan untuk di perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Mengadili, terdakwa Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” katanya.

Dilanjutkan Hakim, dalam perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 36 miliar lebih.

“Terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 36 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan incrah terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka aset harta benda milik terdakwa akan disita dan jika aset harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan 5 tahun penjara,” pungkas Hakim.

Diketahui, Muddai Madang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 20 tahun penjara di perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU.

Selain itu Muddai Madang juga dituntut jaksa membayar uang pengganti terdiri dari uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda milik Muddai Madang disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!