




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu malam (15/6/2022) menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Muddai Madang dalam perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak terbukti dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Di persidangan Hakim mengatakan, jika terdakwa Muddai Madang terbukti melakukan dugaan korupsi dalam perkara PDPDE Sumsel dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan di perkara Masjid Sriwijaya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Muddai Madang tidak terbukti di persidangan. Sebab, Muddai Madang hanyalah bendahara yang melakukan pembayaran untuk uang muka pembangunan Masjid Sriwijaya,” ungkap Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

