Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU Minta Hakim Adil







“Bahkan aset yang dijaminkan ke bank tersebut dilakukan terdakwa sesuai prosedur perbankan dan telah dilaporkan asal usul asetnya. Bahkan terkait hal ini saat ini masih ada pinjaman uang terdakwa di bank yang belum lunas, karena karena terdakwa saat ini tidak bisa bekerja seperti biasanya. Oleh karena itu kami meminta agar Hakim menerima pembelaan kami dan membebaskan Muddai Madang,” pungkasnya.

Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang rabu depan dengan agenda vonis atau putusan.

“Sidang kita tutup dan kembali dibuka pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda sidang putusan,” tegas Hakim Yoserizal SH MH yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Sumatera Selatan.

Diketahui, di persidangan tersebut Penasihat Hukum Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas), yang keduanya terdakwa PDPDE Sumsel dan terdakwa TPPU juga menyampaikan duplik.

Dalam dupliknya masing-masing penasihat hukum terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan menyatakan tetap dengan pembelan dan menolak replik JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!