Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU Minta Hakim Adil







Dikatakannya, dalam perkara Masjid Sriwijaya Muddai Madang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, tindakan Muddai Madang sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya merupakan administrasi

“Dari itulah unsur turut serta dalam perkara Masjid Sriwijaya tidak terbukti sehingga terdakwa Muddai Madang harus dibebaskan dari tututan JPU,” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan di perkara PDPDE Sumsel untuk pembentukan PT PDPDE Gas bukanlah permintaan Muddai Madang. Sebab, kerjasama pembentukan PT PDPDE Gas merupakan kesepakatan bersama dan pengelolaan gas dilakukan secara bisnis to bisnis.

“Berdasarkan UU Perseroan, Muddai Madang bertindak sebagai Komisaris PT DKLN sehingga tidak ada kerugian negara yang dilakukan Muddai Madang,” ujarnya.

Menurutnya sementara terkait tuntutan TPPU, terdakwa Muddai Madang tidak pernah menyamarkan asetnya.

“Terdakwa merupakan pengusaha dan memiliki penghadilan dari sejumlah perusahannya bahkan istri terdakwa juga memiliki penghadilan sendiri dari usahanya,” paparnya.

Dilanjutkannya, terkait aset Muddai Madang yang dijaminkan ke bank uangnya digunakan untuk kebutuhan usaha terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!