Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU Minta Hakim Adil







Muddai Madang saat menjalani persidangan dengan agenda duplik secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (8/6/2022) meminta agar Hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Muddai Madang di persidangan, usai tim penasihat hukumnya membacakan duplik (jawaban atas replik JPU).

“Saya berharap dan meminta agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, dengan hati bersih, dengan pikiran yang jernih. Saya serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” katanya.

Masih kata Muddai Madang, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang telah memakan banyak energi menjalankan persidangan tersebut.

“Terimakasih Majelis Hakim, terimakasih Panitra dan JPU yang saya hormati,” tandas Muddai Madang.

Sebelumnya di persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Muddai Madang membacakan duplik (jawaban atas replik JPU).

Dikatakan penasihat hukum, jika pihaknya menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Duplik terdakwa Muddai Madang ini satu kesatuan dengan pembelaan, jadi kami tetap dengan pembelaan dan menolak seluruh dalil dalam replik JPU,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!