Muddai Madang Siap Buka-bukaan Disidang Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel







“Jadi beliu yang langsung menyampaikan akan membuka semuanya. Apalagi, untuk di perkara Masjid Sriwijaya Pak Mudai Madang merupakan bendahara umum, nanti kita lihat seperti apa perkembangannya di perkara ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait praperdilan Muddai Madang di Pengadilan Negeri Palembang telah digugurkan oleh Hakim karena dakwaan perkara pokoknya telah dibacakan disidang minggu kemarin di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Meskipun demikian kami melihat masih belum komplit barang bukti dalam penetapan tersangka, jadi kita lihat saja nanti fakta sidangnya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!