




Palembang, JN
Muddai Madang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel melalui kuasa hukumnya Bani Kohar Harahap, Rabu (9/2/2022) mengatakan, jika Muddai Madang akan buka-bukaan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal tersebut dikatakannya usai sidang praperdilan Muddai Madang di Pengadilan Negeri Palembang.
“Pak Muddai Madang siap buka-bukaan, membuka terkait dua perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Jadi Pak Muddai siap membuka semuanya,” katanya.
Masih dikatakannya, Muddai Madang akan buka-bukaan disidang berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Muddai Madang kepada pihaknya selaku kuasa hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

