




Palembang, JN
Muddai Madang terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Kamis malam (2/6/2022) membacakan pledoi atau pembelaan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Muddai Madang yang menjalani persidangan secara virtual tersebut mengatakan, jika dirinya shock dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan disidang sebelumnya.
Diketahui, sebelumnya Muddai Madang yang diperkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan di perkara PDPDE Sumsel selaku pemilik PT DKLN ini telah dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara.
“saya shock dengan tuntutan Jaksa, keluarga saya juga shock. Saya dikriminalisasi,” kata Muddai Madang.
Masih dikatakannya, dalam perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel maupun TPPU dirinya mengaku Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan kepadanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

