




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumsel, Junaidi SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH, Selasa (7/6/2022) menyebut, dalam perkara dugaan kasus korupsi BUMD PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang terbukti menyamarkan uang dari hasil dugaan korupsi di perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan JPU saat membacakan replik (jawaban atas pembelaan atau pledoi) untuk terdakwa Muddai Madang dan Penasihat Hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang terbukti menyamarkan uang dari hasil dugaan korupsinya. Dari itulah terdakwa dituntut tentang Pasal Tipikor dan Pasal TPPU (Tidak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.
Tim JPU dalam repliknya menjelaskan modus yang digunakan Muddai Madang terkait TPPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

