



“Jadi dari keempat tersangka hanya tiga tersangka dikenakan TPPU. Untuk satu tersangkanya (Alex Noerdin) tidak dikenakan TPPU,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
“Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan terhadap keempat tersangka,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel ini, yakni senilai USD 30.194.452.79 dan Rp 2.131.250.000,00.
“Terkait kerugian negara tersebut saat ini sudah ada empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (ded)

