Mudai Madang Dijerat TPPU Pada Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel







Kasi Penkum Kejati Mohd Radyan saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, tersangka Mudai Madang dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Selain Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, untuk dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut juga dijerat TPPU.

Dua tersangka lainnya yang dijerat TPPU tersebut, yakni; Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. Sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin tidak dijerat TPPU.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (22/12/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!