




“Saksi nendengar suara ribut ribut, karena mengira orang sedang tawuran saksi Septian takut dan tidak keluar dari bengkel,” katanya.
Selang beberapa menit kemudian setelah tidak terdengar suara lagi, saksi Septian keluar dari bengkel dan melihat korban sudah tergeletak di bawah kursi kayu.
“Saksi juga melihat di sekitar korban terdapat senapan angin yang patah bagian gagang, pisau dapur bengkok terdapat noda darah, topi, serta ceceran darah dari depan bengkel arah jalan sampai ditempat korban tergeletak,” paparnya.
Selain menangkap tersangka, sambung Harryo anggotanya jga mengamankan barang bukti yakni satu bilah pisau bergagang kayu panjang lebih kurang 25 cm dalam keadaan bengkok.
“Selain itu, satu buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan “pest hunter Plg” di gagang senapan angin, satu buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan satu buah keker senapan angin,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun. (pah)







