Modus Pencurian di Sematang Borang Terungkap, IRT Kehilangan Uang Rp 80 Juta









Johannes menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan rumah tangga.

“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap tersangka akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan dari masyarakat.

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” tandasnya. (pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!