





Palembang, JN
Adam Malik (23) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang, berhasil ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah milik korban.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di ke diaman korban Putri Febriyani (33) di kawasan Sematang Borang, Palembang.
Modus tersangka, ia berpura-pura meminta tolong kepada korban mengambilkan uang di ATM dengan kartu miliknya. Saat korban meninggalkan rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kamar gudang dan menggasak uang tunai senilai Rp 80 juta.
Korban baru menyadari setelah mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Tak butuh waktu lama, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jakabaring, Palembang.
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp 24,8 juta, sebuah tas warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian. Kasus ini, masih dalam pengembangan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu (1/10/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>








