



“Tersangka Yogi mendorong motor yang dikendarai tersangka Hikmah menggunakan kaki (step),” katanya.
Saat di perjalanan, sabung Kanit Reskrim, tersangka Yogi menurunkan korban di pinggir jalan dengan alasan mau menjemput teman.
“Tersangka Hikman langsung menghidupkan sepeda motornya dan pergi meninggalkan korban di pinggir jalan, kemudian korban sadar kalau motornya tidak kembali lagi, lalu korban menelpon orang tuanya dan mengajak ke Mako Polsek Sako untuk melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut AKP Apriansyah, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap tersangka Hikmah Alpriyadi sedangkan Yogi ditetapkan menjadi DPO.
“Tersangka Hikmah kita bawa ke Polsek Sako untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan tersangka Yogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan atau 372 KUHP. (pah)

