Modus Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami, Kajari: Uang PMI Dipakai Tersangka, Hitungannya Rp 4 Miliar Lebih!









“Dimana ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 4.092.104.950. Sedangkan untuk berkas perkara kedua tersangka sudah dilakukan Tahap Dua, yaitu dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan demikian penahanan kedua tersangka beralih ke tahanan JPU. Selanjutnya JPU dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan,” kata Kajari Hutamrin SH MH.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait berapa jumlah saksi dan siapa saja para saksinya, hal tersebut nanti akan disampaikan saat di persidangan.

“Termasuk apa saja barang buktinya nanti akan diungkap disidang kedua tersangka,” ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, lanjut Kajari Palembang, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!